Pages

Sunday, February 3, 2013

CARA MELAMAR MENURUT ADAT MANNA BAGHI (ADAT SERAWAI)


CARA MELAMAR MENURUT ADAT MANNA BAGHI (ADAT SERAWAI)


Cara berunding antara laki-laki dengan wanita:
Pertama laki-laki datang ke rumah wanita yang ingin dilamarnya dengan maksud tujuan untuk bertanya kepada wanita itu tentang hubungan mereka dan juga bermaksud untuk melamarnya.Setelah bertemu dengan sang wanita,laki-laki segera mengungkapkan maksud kedatangnya. Apabila lamaran itu di terima,maka sang laki-laki di suruh untuk membawa kedua orang tuanya untuk datang menemui orang tua dari pihak wanita dengan
waktu yang telah di meraka sepakati.

Pakaian yang dikenakan peada waktu akan melaksnakan lamaran:
Pihak laki-laki,mengenakan jas,kain serung dan juga memakai peci.
Pihak perempuan,mengenakan kebaya.

Kedatangan Orangtua dari pihak laki-laki:
Pada waktu yang di tentukan tersebut orang tua dari pihak laki-laki pergi kerumah orang tua perempuan untuk memastikan apakah benar anak merekah telah berjanji untuk melamar anak mereka,apabila itu benar-benar terjadi, maka kedua orang tua tersebut melaksanakan Beijau Rasan (Untuk menentukan hari pernikahan mereka berdua) biasanya sebelum beijau tersebut kedua orang tua mereka melakukan suatu pembicaraan menggunakan pantun lama atau lebih di kenal dengan kata Rimbaian dan saling balas dan setelah beijau rasan itu mereka resmi bertunangan.
Berikut adalah salah satu bunyi dariRimbaian tersebut:
Padi pulut tumbuk mesin
Ndak napai endiak beragi
Lagi karut lagi miskin
Tapaw diharap jemau dengan kami.

Adat madu kulau atau nampun kulau.
Adat ini dilakukan setelah dilaksanakan Beijau Rasan. Cara melakukan adat ini ialah, Orang tua dari pihak laki-laki datang lagi ke rumah orang tua perempuan.disana pihak laki mengajukan dua perjanjian untuk disepakati yaitu:
1.      Rasan Semendau Ndik Beemas
2.      Rasan Semendau Belapiak emas.

Dimana Semendau Ndiak beemas adalah dimana perjanjian tersebut tidak menggunakan riyal(uang) dan dengan persyaratan setelah menikah laki-laki tersebut harus tinggal di rumah orangtua perempuan.
Dan dalam adat ini juga ada suatu perjanjian yaitu Melanjau,yang artinya pihak dari laki-laki memberikan sesuatu yang telah di sepakati oleh kedua pihak. Melanjau ini terbagi menjadi tiga tahap yaitu melan jau pertama ,melanjau ini pihak laki-laki mengantarkan melanjau itu sebanyak tujuh talam .talam itu berisi makanan berupa goreng pisang dan buak atau bajik. Yang kedua yaitu melanjau sebanyak lima talam.dan ketiga yaitu melanjau sebanyak  tiga talam. Ini terjadi saat sudah resmi bertunangan  dan acara ini terjadi apabila sang lelaki mengajak andun kepada pihak wanita.

Sedangkan, Semendau Belapiak emas adalah dimana perjanjian tersebut menggunakan riyal(uang) yang telah dijanjikan oleh pihak perempuan dan dengan persyaratan setelah menikah perempuan tersebut harus tinggal dirumah orang tua laki-laki. Adat semendau belapiak emas ini sering juga disebut adat Ambiak Anak. Dan biasanya adat madu kulau ini dilaksanakan pada waktu sebelum akad nikah.

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About