CARA
MELAMAR MENURUT ADAT MANNA BAGHI (ADAT SERAWAI)
Cara berunding antara laki-laki dengan wanita:
Pertama
laki-laki datang ke rumah wanita yang ingin dilamarnya dengan maksud tujuan
untuk bertanya kepada wanita itu tentang hubungan mereka dan juga bermaksud
untuk melamarnya.Setelah bertemu dengan sang wanita,laki-laki segera
mengungkapkan maksud kedatangnya. Apabila lamaran itu di terima,maka sang laki-laki
di suruh untuk membawa kedua orang tuanya untuk datang menemui orang tua dari
pihak wanita dengan
waktu
yang telah di meraka sepakati.
Pakaian yang dikenakan peada waktu akan
melaksnakan lamaran:
Pihak
laki-laki,mengenakan jas,kain serung dan juga memakai peci.
Pihak
perempuan,mengenakan kebaya.
Kedatangan Orangtua dari pihak laki-laki:
Pada
waktu yang di tentukan tersebut orang tua dari pihak laki-laki pergi kerumah
orang tua perempuan untuk memastikan apakah benar anak merekah telah berjanji
untuk melamar anak mereka,apabila itu benar-benar terjadi, maka kedua orang tua
tersebut melaksanakan Beijau Rasan (Untuk menentukan hari
pernikahan mereka berdua) biasanya sebelum beijau tersebut kedua orang tua
mereka melakukan suatu pembicaraan menggunakan pantun lama atau lebih di kenal
dengan kata Rimbaian dan saling balas dan setelah beijau rasan itu mereka
resmi bertunangan.
Berikut
adalah salah satu bunyi dariRimbaian tersebut:
Padi pulut tumbuk mesin
Ndak napai endiak beragi
Lagi karut lagi miskin
Tapaw diharap jemau dengan kami.
Adat madu kulau atau nampun kulau.
Adat ini
dilakukan setelah dilaksanakan Beijau Rasan. Cara melakukan adat ini ialah,
Orang tua dari pihak laki-laki datang lagi ke rumah orang tua perempuan.disana
pihak laki mengajukan dua perjanjian untuk disepakati yaitu:
1.
Rasan Semendau Ndik Beemas
2.
Rasan Semendau Belapiak emas.
Dimana Semendau
Ndiak beemas adalah dimana perjanjian tersebut tidak menggunakan riyal(uang)
dan dengan persyaratan setelah menikah laki-laki tersebut harus tinggal di
rumah orangtua perempuan.
Dan
dalam adat ini juga ada suatu perjanjian yaitu Melanjau,yang artinya pihak dari
laki-laki memberikan sesuatu yang telah di sepakati oleh kedua pihak. Melanjau
ini terbagi menjadi tiga tahap yaitu melan jau pertama ,melanjau ini pihak
laki-laki mengantarkan melanjau itu sebanyak tujuh talam .talam itu
berisi makanan berupa goreng pisang dan buak atau bajik. Yang kedua yaitu
melanjau sebanyak lima talam.dan ketiga yaitu melanjau sebanyak tiga talam. Ini terjadi saat sudah
resmi bertunangan dan acara ini terjadi
apabila sang lelaki mengajak andun kepada pihak wanita.
Sedangkan,
Semendau
Belapiak emas adalah dimana perjanjian tersebut menggunakan riyal(uang)
yang telah dijanjikan oleh pihak perempuan dan dengan persyaratan setelah
menikah perempuan tersebut harus tinggal dirumah orang tua laki-laki. Adat
semendau belapiak emas ini sering juga disebut adat Ambiak Anak. Dan biasanya
adat madu kulau ini dilaksanakan pada waktu sebelum akad nikah.